Jayapura, Papua. Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Papua Bersatu Untuk Kebenaran (KRPBK), Senin, 10 Januari 2011, menggelar aksi protes menolak proses perekrutan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang sementara ini sedang berjalan. Mereka meminta agar MRP segera dibubarkan karena Otonomi Khusus sudah gagal.
Aksi diawali dengan menggelar orasi di halaman kantor MRP dalam pengawalan ketat pihak Polisi dan Brimob. Para demonstran kemudian bergerak menuju kantor DPRP Papua dan melanjutkan aksi mereka di sana.
Perwakilan dari berbagai komponen organ gerakan sipil di Papua menyampaikan sikap dalam orasi-orasi mereka. Mereka mengatakan bahwa Roh dari Otonomi Khusus (OTSUS) yang mengikat Papua dan Jakarta adalah Lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP). OTSUS sudah dinyatakan gagal oleh seluruh Rakyat Papua ditandai dengan pengembalian undang-undang tersebut kepada Pemerintah RI pada 12 Agustus 2005 dan 17 Juli 2010. Karena itu seharusnya tidak boleh ada lagi proses perekrutan anggota MRP. Lembaga yang merupakan representasi kultural orang Papua yang selama ini sudah berjalan dalam kerangka OTSUS ternyata telah tidak mampu merepresentasikan suara Rakyat Papua karena keberadaannya yang seperti boneka. Atas dasar itulah maka tidak perlu lagi ada lembaga MRP di Papua.
Mereka juga menuntut agar DPRP segera melaksanakan 11 tuntutan dari Musyawarah Besar (Mubes) Rakyat Papua yang telah digelar pada bulan Juni 2010. Menurut mereka, sejak dikeluarkannya 11 rekomendasi tersebut sampai awal tahun ini, tidak ada reaksi dan perubahan apapun.
Lebih lanjut, massa meminta agar Uni Eropa, Amerika Serikat dan Negara-negara donor untuk segera menghentikan dukungan mereka terhadap Otonomi Khusus di Papua melalui pemberian dana-dana. Mereka juga meminta dukungan dari Negara-negara dan masyarakat International untuk segera mempercepat penyelesaian status Papua sebagai sebuah Negara dan bangsa yang berdaulat.
Jika tuntutan tersebut tidak segera dipenuhi, maka KPRBK berjanji akan menduduki kantor MRP dan DPRP dengan massa yang jumlahnya lebih besar lagi. Aksi yang dimaksud akan berlangsung serentak di seluruh wilayah nasional Papua Barat.
Massa KRPBK diterima oleh Ketua Komisi A DPRP Papua yang juga sekaligus ketua Pansus Perekrutan MRP, Drs. Ruben Magai dan beberapa anggota lainnya. Dalam tanggapannya Ruben Magai mengatakan bahwa kewenangan untuk membubarkan MRP dan Otsus hanya dimiliki oleh MPR RI. Oleh karena itu salah alamat jika tuntutan tersebut ditujukan kepada DPRP. DPRP juga tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab 11 rekomendasi dari Mubes Rakyat Papua tersebut.
Menyangkut OTSUS, Ruben menjelaskan bahwa Pansus evalusi OTSUS sudah dibentuk dan akan segera dilaksanakan. Sedangkan mengenai proses perekrutan MRP yang sedang berjalan, hal tersebut berkaitan dengan agenda pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan datang, mengingat pemillihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan ditentukan oleh MRP.
Koalisi Rakyat Papua Bersatu Untuk Keadilan (KRPBK) tidak puas dengan jawaban DPRP sehingga mereka hanya membacakan pernyataan sikap dan menolak untuk menyerahkan aspirasi tertulis kepada DPRP sampai ada kepastian terhadap tuntutan tersebut. (Biwangko/11/01/2011)
bagus….pemerintah stop tipu rakyat dengan segala macam itu sudah!
ITU sudah ,,, jelas bukan lagi di,,,biarankan dan di rekeyasakan ,,,,
dalam hal ini mahasiswa sepegunugan sepakat karena …MRP itu di bentuk dr LSM untuk bagaimana kesejatraan masyarakat PRIBUMI…dimanan dan diri mana
tolon para pejabat berilah hak masyarakat kecil,dan jangan engkau berpolitk. pada suasana yang bukan di haruskan engkau memakan,,,
dan engkau harus.kontrol bgimana 11 poin yang di sampaikan masyaraka
jika itupun menentang kemauan masyarakat…itu perlu di refisi
jika tidak ,,,,biarkanlah…kami memintah agar tidak otsus di kembalikan pada pemerintah Indonesia………………….